JAKARTA, KOMPAS.TV Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, pada Selasa (15/7/2025).
Keempat tersangka tersebut yakni: Sri Wahyuningsih (SW) Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 20202021, Mulyatsyah (MUL) Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Jurist Tan (JT) Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada era Menteri Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IBAM) Konsultan Perorangan dalam Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Sementara itu, Kejagung menyebut mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga Nadiem Diperiksa 9 Jam di Kejagung soal Kasus Laptop Chromebook, Bagaimana Hasilnya? | BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/605404/nadiem-diperiksa-9-jam-di-kejagung-soal-kasus-laptop-chromebook-bagaimana-hasilnya-berut
#kejagung #nadiemmakarim #breakingnews #korupsi #laptop
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605414/full-usai-periksa-nadiem-kejagung-tetapkan-4-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-chromebook